Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: dok Kemnaker.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: dok Kemnaker.

Menaker Bakal Dampingi Jokowi Tinjau Penyaluran BSU di Sulawesi Tenggara

Despian Nurhidayat • 26 September 2022 14:36
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden Joko Widodo untuk meninjau secara langsung penyaluran manfaat Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 di Sulawesi Tenggara. Rencananya acara tersebut diselenggarakan di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton pada 27 September 2022.
 
"Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin, 26 September 2022.
 
Ida menegaskan, BSU 2022 merupakan upaya untuk meringankan beban para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM.

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," kata Ida.
 
Menurutnya, BSU juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," tuturnya.
 
Baca juga: BSU Tahap 2 Cair, Tahap 3 Kapan? Cek di Sini

 
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
 
Kemudian diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
 
"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," ucap Ida.
 
Ida menuturkan, target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp8,8 miliar. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan