Garuda Indonesia. Foto: AFP
Garuda Indonesia. Foto: AFP

Garuda Indonesia Gugat Balik 2 Lessors Pesawat

Annisa ayu artanti • 04 Januari 2023 18:44
Jakarta: PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat balik dua lessor pesawat dalam hal ini Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag) sebagai upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.
 
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.
 
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik", jelas Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.

 
Baca juga: Proses Restrukturisasi Garuda Indonesia Rampung 

Sebelumnya Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi.
 
Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.
 
"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal,” katanya.
 
Di sisi lain, keputusan Garuda ini untuk menempuh upaya hukum merupakan komitmen untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha.
 
“Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya,” pungkasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan