Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kerja Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Tidak Benar!

Despian Nurhidayat • 06 Januari 2023 15:02
Jakarta: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menepis berbagai isu yang dikatakan tidak benar atau hoaks mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
Pertama, beredar isu mengenai pekerja kontrak atau PKWT yang dikontrak seumur hidup, menurutnya ini tidak benar. PKWT dikatakan memiliki jangka waktu yang nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
 
"Isu terkait PKWT seumur hidup, tidak benar ini. PKWT ada jangka waktu. Perppu ini memang tidak mengatur periode waktu tapi nanti akan diamanatkan dalam revisi PP 35/2021," ungkapnya dalam Konferensi Pers Penjelasan Perppu Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat, 6 Januari 2023.

Terdapat dua jenis PKWT, lanjutnya, ada jangka waktu maksimal lima tahun dan berdasarkan selesainya jangka waktu tertentu atau harus berdasarkan kesepakatan dua pihak. "PKWT juga harus sesuai ruang lingkup pekerjaan," tegasnya.
 
Kedua, terkait waktu libur dan cuti. Isu beredar mengatakan bahwa libur dalam satu minggu akan dikurangi dan cuti haid serta cuti melahirkan dihapuskan. Putri menegaskan hal ini sama sekali tidak benar.
 
"Tidak benar dihapus jumlah libur. Ini sesuai perusahaan. Libur disepakati perusahaan dan pekerja. Kalau memang enam hari kerja libur satu hari. Kalau lima hari berhak dua hari libur. Ketentuan cuti masih berlaku. Cuti haid dan cuti melahirkan tidak benar dihapus. Aturan mengenai cuti haid dan melahirkan ini tidak dituangkan dalam Perppu dan acuannya UU 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan) jadi masih ada cuti ini," kata Putri.
 
Baca juga: Segenting Apa Sih Penerbitan Perppu Cipta Kerja? Ini Jawaban Kemnaker

 
Ketiga terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak dan pesangon serta uang penghargaan masa kerja yang dihapuskan. Menurutnya, kedua isu tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks.
 
"PHK tidak benar secara sepihak. PHK hanya dapat dilakukan jika memberitahukan kepada buruh dan jika mereka menerimanya. Bila terjadi perselisihan harus diselesaikan dengan mekanisme sesuai UU 2/2004 (tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Uang pesangon dihapus, tidak benar. Karena Perppu mengatur uang pesangon, dan itu akan diatur lebih lanjut melalui revisi PP 35/2021," pungkasnya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan