"Pemerintah harus mendukung semua pemangku kepentingan. Mereka bekerja untuk memastikan pengelolaan kawasan lindung yang efektif untuk mencapai tujuan keanekaragaman hayati, iklim, dan kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Ermarini saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Senin, 7 November 2022.
Anggia mengatakan, proposal untuk melindungi dan melestarikan setidaknya 30 persen daratan, dan lautan planet ini pada tahun 2030 telah disiapkan. Proposal ini menjadi salah satu elemen utama dari strategi keanekaragaman hayati global yang akan difinalisasi pada COP15.
Baca: Jokowi: Presiden Selanjutnya Harus Lanjutkan Penguatan Industri Hilir
Anggia menekankan, Komisi IV menyambut baik argumen positif untuk kawasan lindung dan konservasi, termasuk proposal global 30x30. "Kita akan memulai kembali pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem Alam (RUU KSDAE)," ujar Anggia.
Guru Besar Fakultas Kelautan dan Ilmu Pengetahuan Institut Pertanian Bogor Rokhmin Dahuri menyoroti tantangan sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, ada ruang bagi ekosistem, dan sumber daya laut untuk berkontribusi terhadap manfaat sosial ekonomi.
Namun begitu, Indonesia membutuhkan peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur, fasilitas, dan anggaran. Yakni untuk memilih, merancang, dan mengoperasionalkan lebih banyak unit Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di seluruh negeri.
Rokhmin meyakini, jika KKP dilakukan di banyak unit, tujuan melindungi laut bakalan tercapai. "Sehingga total luas KKP memenuhi 30 persen dari total perairan laut Indonesia pada tahun 2045," kata Rokhmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News