Ilustrasi pembelian produk lokal di e-Katalog - - Foto: dok web pengadaan barang dan jasa.
Ilustrasi pembelian produk lokal di e-Katalog - - Foto: dok web pengadaan barang dan jasa.

Utamakan Produk Lokal, Pemerintah Bekukan 13.600 Produk Impor

Indriyani Astuti • 25 Agustus 2022 14:41
Jakarta: Produk impor yang sudah bisa dibuat di dalam negeri akan dibekukan, sehingga tidak dapat lagi dibeli di elektronik katalog (e-katalog). Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
 
"Kami melakukan pembekuan produk impor. Sekarang sudah 13.600 produk impor yang sudah ada substitusinya kita bekukan dan trennya akan meningkat," ujar Azwar seusai menghadiri rapat terbatas terkait percepatan program transformasi digital barang dan jasa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Selain itu, ia mengatakan LKPP tengah menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Adapun tolok ukur (benchmark) dalam menerapkan kebijakan tersebut mengacu negara lain seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan India, melalui afirmasi kebijakan terhadap produk dalam negeri.
 
Baca juga: Presiden Minta Produk UMKM dan Koperasi Masuk E-Katalog Lokal


Ia menyebut akan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang belanja produk dalam negerinya kurang dari 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sanksi tersebut berupa pemotongan dana insentif daerah (DID) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
 
"Dana transfer di Kementerian Keuangan kalau daerah belanjanya tidak sampai 40 persen kena penalti dikurangi dana insentif daerah (DID)," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan