"Kami melakukan pembekuan produk impor. Sekarang sudah 13.600 produk impor yang sudah ada substitusinya kita bekukan dan trennya akan meningkat," ujar Azwar seusai menghadiri rapat terbatas terkait percepatan program transformasi digital barang dan jasa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Selain itu, ia mengatakan LKPP tengah menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Adapun tolok ukur (benchmark) dalam menerapkan kebijakan tersebut mengacu negara lain seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan India, melalui afirmasi kebijakan terhadap produk dalam negeri.
Baca juga: Presiden Minta Produk UMKM dan Koperasi Masuk E-Katalog Lokal |
Ia menyebut akan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang belanja produk dalam negerinya kurang dari 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sanksi tersebut berupa pemotongan dana insentif daerah (DID) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
"Dana transfer di Kementerian Keuangan kalau daerah belanjanya tidak sampai 40 persen kena penalti dikurangi dana insentif daerah (DID)," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News