Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Metro TV.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Metro TV.

Legalisasi Aset Reforma Agraria Capai 4,1 Juta Ha Tanah

Insi Nantika Jelita • 06 September 2022 11:50
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan, program Reforma Agraria melalui legalisasi aset telah mencapai 4.140.028 hektare (ha) tanah dan redistribusi tanah seluas 1.478.496 ha per Agustus 2022.
 
Hadi menuturkan, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal tersebut dilakukan melalui penataan aset.
 
"Reforma Agraria bukan hanya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya saat Rapat Kerja Komite I DPD RI, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.

Hadi juga menyampaikan redistribusi tanah dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat terdiri dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar dan tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.
 
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, ia menyebut, rakyat miskin di Indonesia 71 persen hidupnya di sumber daya hutan.
 
"Mereka ingin mendapatkan redistribusi TORA. Reforma Agraria ini akan terus kita laksanakan, kita akan berkoordinasi dengan KLHK," sambungnya.
 
Baca juga: Kementerian ATR Didesak Segera Berantas Mafia Tanah

 
Selanjutnya, Hadi memaparkan, berdasarkan laporan yang dihimpun, wilayah dengan permasalahan pertanahan terbesar antara lain Provinsi Riau, Provinsi Medan, dan Provinsi Jambi.
 
Ia bertekad untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jaksa Agung sudah komitmen, Kapolri, Mendagri juga mendukung. Sehingga saya mudah untuk melaksanakan," tegas Hadi.
 
Pada rapat kerja ini, Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat menyatakan dukungannya kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan Reforma Agraria. Menurutnya penyelesaian konflik pertanahan dapat menekan aksi mafia tanah yang marak terjadi.
 
"Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN mengatasi persoalan mafia tanah yang terjadi di berbagai wilayah, serta memberikan sanksi tegas bagi oknum aparatur yang terbukti terlibat," ucapnya.
 
Ia juga mendorong agar kementerian tersebut bisa cepat menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang masih terjadi di daerah dengan mengoptimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan