Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Tarif Listrik PLN Tetap hingga September 2026, Simak Dampaknya untuk Masyarakat

Annisa ayu artanti • 03 Juli 2026 18:43
Ringkasnya gini..
  • Tarif listrik PLN periode Juli-September 2026 dipastikan tetap tanpa kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan.
  • Pemerintah mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
  • PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sambil menjaga keandalan pasokan dan kualitas layanan.
Jakarta: Bagi masyarakat yang khawatir tagihan listrik bakal naik pada pertengahan tahun, kabar ini bisa menjadi angin segar. Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III-2026 atau periode Juli hingga September tetap berlaku tanpa kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
 
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga kondisi ekonomi di tengah dinamika global yang masih berlangsung.

Pemerintah pertahankan tarif listrik demi jaga daya beli

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
 
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
 
Baca juga: Tarif Token Listrik Juli 2026 per Golongan, Cek Harga Terbaru PLN

Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara). 
 
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
 
Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
 
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

PLN siap jalankan kebijakan pemerintah

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
 
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan