Ilustrasi. Foto: dok Medcom.
Ilustrasi. Foto: dok Medcom.

5 IUP Nikel Bodong Lolos, Administrasi Izin Tambang Disharmoni!

Ade Hapsari Lestarini • 08 Mei 2024 23:00
Jakarta: Badan usaha yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), otomatis dinyatakan terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). Namun sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meloloskan lima pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tercatat dalam MODI.
 
"Harus diakui, fakta adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia. Artinya ada ketidakharmonisan antara administrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," ujar Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, dikutip Rabu, 8 Mei 2024.
 
Mulyanto pun mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini. Dia mengingatkan, jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan. Administrasi seperti ini, kata Mulyanto, kerap menambah kisruh perizinan tambang. Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, yang sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan.
 

Merasa dirugikan? Adukan saja!


Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengusulkan kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan tindakan prosedural lainnya terkait putusan PTUN Jakarta yang melolosoan IUP di Konawe Utara, Selawesi Tenggara itu.

"Saya sarankan mereka yang dirugikan melakukan tindakan prosedural dengan mengadukan semua hakim PTUN yang memutuskan ke Komisi Yudisial," tambah Uchok.
Langkah kedua, sambung Uchok, bisa juga dengan mengadukan pihak tergugat Kementerian ESDM ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). "Diduga ada maladmistrasi," katanya.
 
Uchok juga mengusulkan agar pihak yang dirugikan melaporkan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya yang tersangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau ada cukup bukti dan ada indikasi bisa dilaporkan ke KPK. Tiga upaya ini harus dilakukan sebelum akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Supaya ada efek jera," tegasnya.
 
 
Baca juga: Pembangunan Pelabuhan untuk Dukung Hilirisasi Nikel  

 
Sekwil DPW Projamin Sultra, Hendryawan Mochtar menyebut putusan PTUN Jakarta itu sangat ironis di tengah upaya Pemerintah bekerja keras memerangi praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia termasuk di Konawe Utara.
 
Berdasarkan putusan persidangan PTUN Jakarta pada 25 Februari 2023 dan 2 Februari 2024 serta 6 Maret 2024, kelima perusahaan tersebut diputuskan memenangkan perkara.
Padahal berdasarkan salinan Surat Diretorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mereka ditolak masuk dalam MODI.
 
Perusahaan itu di antaranya adalah PT Berkah Abadi Pratama dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024 sangat jelas dalam surat tersebut tidak terdaftar di MODI atau tidak jelas legal standing-nya.
Kemudian PT Metro Konstruksi. Berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024 sangat jelas juga permasalahannya, permohonan MODI-nya tertolak.
 
Selanjutnya, PT Konawe Bakti Pratama SK 336, SK 337, SK 338. Permasalahan serupa Ada indikasi permasalahan hukum, dan ketunggakan finansial yang menjadi dasar Ditjen Minerba untuk tidak mengeluarkan perizinan Minerba One Data Indonesi (MODI).
 
Menurut Hendryawan Mochtar, kuat dugaan ada permainan di Kementerian ESDM dalam proses PTUN Jakarta dan tidak menuntup kemungkinan pihak ESDM juga masuk angin.
 
"Ada yang janggal dalam proses persidangan di PTUN dan kami telaah pihak ESDM meragukan kembali keputusan surat yang dikeluarkannya itu sendiri. Aneh, jika permasalahan dokumen IUP yang kami duga bermasalah atau cacat hukum lalu kemudian mau di paksakan untuk di loloskan," papar Hendryawan Mochtar.
 
Atas adanya dugaan permainan rekayasa IUP, Projamin akan terus menyoroti dan dan mengawal putusan PTUN Jakarta.
 
"Kami akan mengusut persoalan ini sampai tuntas," tegas Hendryawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan