Sejumlah petugas dan pekerja PT ITSS berada di sekitar lokasi tungku yang terbakar di kawasan industri nikel PT IMIP Morowali. Foto: Dokumen PT IMIP
Sejumlah petugas dan pekerja PT ITSS berada di sekitar lokasi tungku yang terbakar di kawasan industri nikel PT IMIP Morowali. Foto: Dokumen PT IMIP

Kemnaker Bakal Sanksi Indonesia Morowali Industrial Park Jika Terbukti Lalai Terapkan K3

Annisa ayu artanti • 27 Desember 2023 11:28
Morowali: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan kelalaian dalam menerapkan norma kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
 
Hal itu diungkapkan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang selaku tim Pengawas Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pengumpulan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
 
"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," kata dia dalam siaran pers, Rabu, 27 Desember 2023.
 
Haiyani mengatakan, tim melakukan pengumpulan data penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.
 
"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja," ucap dia.
 
Baca juga: Buruh Ungkap Upah Murah hingga Mengabaikan K3 Akar dari Ledakan Tungku Smelter Morowali

Koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng

Dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter dan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.
 
Selain itu, katanya, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.
 
Adapun terkait hak-hak pekerja, ia telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
 
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan