Kuasa hukum Sinomart KTS Development Limited E.L Sajogo menegaskan Sinomart siap berinvestasi dalam pembangunan depo kilang minyak itu. Pihaknya juga dengan mengandalkan dukungan dari Pemerintah Indonesia.
“Kami meminta kepada PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional. Serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia,” ujar Sajogo dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Sajogo menuturkan pembangunan depo kilang minyak itu sempat terlantar sejak 2013 akibat dihambat oleh investor lokal. Proyek itu diinisiasi oleh Sinomart yang merupakan anak perusahaan Sinopec yang merupakan perusahaan minyak dan petrochemical terbesar di dunia.
Pembangunan depo minyak ini nilainya mencapai USD841 juta atau sekitar Rp11,77 triliun (kurs Rp14 ribu per USD).
Baca: Sinopec Segera Bangun Depo Minyak
Proyek pembangunan depo minyak ialah PT West Point Terminal, perusahaan joint venture antara PT Mas Capital Trust dan Sinomart KTS Development Limited. PT Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas dengan kepemilikan saham lima persen di PT West Point Terminal dan sisanya 95 persen dikuasai Sinomart.
Sinopec melalui anak perusahaannya yaitu Sinomart menandatangani perjanjian kerja sama untuk melaksanakan proyek melalui PT West Point Terminal dan melakukan perjanjian kerja sama dengan dua perusahaan yang saling terafiliasi yaitu PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust pada Oktober 2012.
Investasi awal yang telah dikucurkan oleh Sinomart melalui PT West Point Terminal adalah menyewa lahan yang dikuasai PT Batam Sentralindo dengan nilai kurang lebih Rp1 triliun untuk jangka waktu 50 tahun dan dibayar dimuka.
“Namun Sinomart yang memiliki saham mayoritas ternyata mendapat berbagai macam halangan untuk berinvestasi dan melakukan pembangunan proyek di Indonesia," kata sajogo.
Halangan-halangan justru dilakukan oleh para mitra bisnisnya di Indonesia yang sebenarnya sudah menerima pembayaran di muka tersebut. Akibatnya sejak awal investasi, PT West Point Terminal tidak bisa menjalankan investasinya dengan bebas.
"Bahkan sejak 2015 hingga saat klarifikasi disampaikan Sinomart dan PT West Point Terminal maupun pengurus dan pemegang sahamnya masih harus menghadapi berbagai macam upaya hukum oleh PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News