Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Target Penerimaan Cukai Naik, IHT Makin Harap-Harap Cemas

Eko Nordiansyah • 29 Agustus 2024 15:12
Jakarta: Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) 2025. Hal ini menyebabkan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi kontributor utama penerimaan cukai akan menghadapi tantangan yang lebih berat. 
 
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 hanya Rp213,5 triliun atau 91,8 persen dari target. Target CHT kembali terancam tidak tercapai ini karena hingga Juli 2024, realisasi CHT baru mencapai Rp111,4 triliun atau 48 persen dari target.
 
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Daerah Istimewa Yogyakarta Triyanto mengatakan, kenaikan target penerimaan cukai pada 2025 diharapkan tidak disertai dengan kenaikan tarif CHT. Kebijakan CHT diharapkan dapat menimbang daya beli masyarakat, apalagi target penerimaan negara juga tak tercapai.

“Target penerimaan dari sektor cukai naik lagi di tahun depan, berarti pemerintah ini kan mengabaikan usulan-usulan dari berbagai pihak untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.
 
Baca juga: Optimistis Panen Bagus, Petani Tembakau dan Cengkeh Justru Terancam Pengetatan IHT

 
Triyanto mengungkapkan, pihaknya turut menyesalkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan dalam PP tersebut terdapat banyak pasal-pasal yang merugikan industri tembakau.
 
“Oleh karena itu, jika pemerintah menambahkan rencana kenaikan CHT yang tinggi, maka dampaknya akan semakin mematikan IHT. Ia khawatir dampaknya akan semakin menekan harga bahan baku di level petani,” ungkapnya.

Produksi IHT turun

Selain itu, akibat berbagai tekanan dari aturan tersebut, pabrikan rokok berpotensi mengurangi produksinya yang menyebabkan serapan panen petani turun hingga PHK massal. Tak hanya itu, lanjutnya, produk rokok ilegal akan semakin merebak.
 
“(Rencana) kenaikan tarif cukai dan terbitnya PP 28/2024 di waktu yang berdekatan betul-betul akan mengancam industri tembakau. Bahkan, betul-betul bisa mematikan mata pencaharian kami,” ujar dia. 
 
Senada, Ketua DPC APTI Pamekasan, Jawa Timur Samukrah turut menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif CHT pada 2025. Hal tersebut akan mengerek kenaikan harga produk hasil tembakau yang berpotensi memaksa pabrik untuk mengurangi produksi sehingga berimbas kepada petani tembakau. 
 
“Kalau pemerintah itu menaikkan cukai, pasti akan menekan keberlangsungan industri. Ketika industri ditekan sehingga membuat produksinya tidak laku karena kenaikan harga rokok yang tinggi, maka barang kami juga menjadi tidak laku atau hanya laku sebagian,” ujarnya. 
 
Oleh karena itu, Samukrah berharap pemerintah tidak melakukan kenaikan cukai hasil tembakau yang tinggi di tahun depan. “Sejak dulu, kenaikan cukai yang tinggi memberikan ancaman tersendiri bagi para petani tembakau. Kami berharap untuk kenaikan cukai tahun depan hanya satu digit,” tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan