Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan, di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah, keberadaan industri hasil tembakau (IHT) menjadi penolong bagi ekonomi masyarakat. Saat ini, ada sekitar 5.250 orang pekerja yang menggantungkan nasibnya di industri ini.
“Mereka mayoritas adalah para perempuan pelinting di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menjadi tulang punggung keluarga. Di saat yang sama, dengan keahlian yang terbatas, mereka sangat rentan menjadi pengangguran kalau industri tempatnya bekerja goncang,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Seperti diketahui, saat ini IHT menghadapi ancaman berbagai regulasi yang semakin ketat. Antara lain larangan penjualan rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan, pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter, serta kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sedang diatur oleh Kemenkes.
“Mereka seolah tidak peduli dan tak mau mendengarkan aspirasi dari kami sebagai salah satu pihak yang terdampak. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian para anggota kami, padahal gelombang PHK sedang terjadi di mana-mana dan mencari pekerjaan juga sangat sulit,” kata Waljid.
Baca juga: Serikat Pekerja Minta Calon Kepala Daerah Punya Kepedulian kepada IHT |
Ia pun berharap pemerintah Kabupaten Bantul nantinya akan melanjutkan berbagai program perlindungan yang selama ini telah diberikan kepada petani tembakau dan IHT. Keberadaan ekosistem tembakau di Kabupaten Bantul, katanya, telah terbukti turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, menilai Rancangan Permenkes memiliki dampak buruk jika diberlakukan, khususnya kepada pekerja tembakau di Bantul. Joko mengatakan pemerintah pusat perlu mempertimbangkan nasib pekerja tembakau yang selama ini telah berkontribusi bagi ekonomi nasional.
“Pemerintah Bantul juga sangat gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, mari kita sama-sama berdiskusi dengan DPR RI serta DPRD, kita sampaikan agar UU atau Rancangan Permenkes yang belum mengakomodir masukan masyarakat ini bisa diusulkan untuk diubah,” ucapnya.
Untuk itu, PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta calon kepala daerah Bantul melindungi dan mendukung keberlangsungan IHT, termasuk melalui kebijakan daerah yang adil. Calon kepala daerah Bantul juga diharapkan dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal.
Kedua, Pemerintah Daerah perlu menghindari kebijakan pertembakauan yang akan mengancam mata pencaharian pekerja. Termasuk desakan untuk membatalkan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Permenkes dan merevisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau.
Ketiga, PD FSP RTMM-SPSI DIY memohon kepada Pemerintah Daerah melindungi pekerja dan buruh pabrik rokok dengan turut memberikan masukan pada pemerintah pusat demi memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 dan menghindari kenaikan cukai yang drastis pada tahun 2026.
“Melalui kegiatan dialog ini kami berharap dapat menyampaikan aspirasi dan kegelisahaan sekaligus meminta perlindungan kepada kepala daerah baik yang masih menjabat atau akan menjabat ke depan,” ungkap Waljid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News