Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (Foto:Dok.Kemenaker)
Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (Foto:Dok.Kemenaker)

Kemenaker Bantu Pencairan Deposito 15 CPMI yang Gagal Bekerja ke Luar Negeri

Rosa Anggreati • 25 Februari 2022 11:54
Jakarta: Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan membantu pencairan deposito milik PT RCI yang gagal menempatkan 15 calon PMI ke luar negeri. Total deposito yang dicairkan sebesar Rp476.225.000. 
 
Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono menyatakan pencairan deposito tersebut atas dasar hasil penanganan permasalahan calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemenaker dan pengusulan permohonan pencairan deposito oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
 
"Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemenaker dalam memberikan perlindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 orang calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI," kata Suhartono melalui siaran pers, Jumat, 25 Februari 2022.
Suhartono menjelaskan, uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 orang calon PMI pada 25 Februari 2022. Tiga orang sisanya akan menerima pada 1 Maret 2022. 
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu-waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam perlindungan terhadap calon PMI atau PMI. 
 
"Selanjutnya untuk menghindari timbulnya permasalahan serupa, Pemerintah terus berkomitmen melindungi PMI, serta mengimbau para calon PMI agar memaksimalkan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sebagai sarana untuk mendapatkan informasi peluang bekerja ke negara penempatan dengan mudah," ujarnya. 
 
Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan menambahkan pada tahun 2019, sebanyak 15 orang calon PMI dijanjikan PT RCI akan diproses penempatannya ke Negara Jepang dan Taiwan pada sektor formal. Jumlah uang pendaftaran yang disetorkan oleh ke 15 orang calon PMI tersebut variatif, namun dalam perjalanannya mengalami kendala sehingga para Calon PMI mengadu ke Kemenaker. 
 
“Surat izin Penempatan PT RCI sejak Tahun 2020 telah dicabut sehingga oprasionalnya telah dihentikan," kata Rendra. 
 
"Selama ini Kemenaker dan BP2MI telah melakukan mediasi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP penanganan permasalahan yang telah ditetapkan," ujar Rendra menambahkan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ROS)



LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif