Harga gas murah untuk industri tersebut mengorbankan penerimaan negara sehingga tergerus hingga Rp29,39 triliun.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, setelah menghitung bagi hasil produksi migas antara bagian pemerintah terhadap kontraktor ternyata negara kehilangan penerimaan akibat penyesuaian harga gas bumi.
"Terkait penurunan-penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor yaitu sebesar 46,81 persen atau Rp16,46 triliun pada 2021 dan 46,94 persen atau Rp12,93 triliun pada 2022," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, dikutip Jumat, 14 April 2023.
Menurutnya, dalam menjalankan kebijakan insentif harga gas bumi murah untuk tujuh sektor industri tersebut, pemerintah hanya bisa mengorbankan bagian negara, sedangkan porsi bagian kontraktor tetap.
"Penerimaan negara itu yang dikurangi, kalau nggak harga gasnya bisa lebih dari USD6," jelasnya.
Baca juga: Hilirisasi Tak Optimal, Harga Gas Bumi Jadi Penyebabnya? |
Penurunan pendapatan negara
Selain itu, penurunan pendapatan negara juga terjadi pada perpajakan dari industri penerima insentif harga gas sebesar tiga persen pada 2021 dibandingkan 2019.Atas kondisi tersebut, Kementerian ESDM mengajukan penyesuaian penerimaan negara atas penerapan HGBT.
Tutuka bilang, Menteri Keuangan juga telah berikan tanggapan atas penyesuaian penerimaan negara sesuai dengan penyesuaian penerimaan HGBT.
Asal tahu saja, insentif harga gas murah ini tertuang dalam Perpres 121 Tahun 2020 yang bertujuan untuk membantu industri. Insentif ini pun bersifat sementara. Jika kondisi industri sudah membaik, maka perlu dievaluasi.
Adapun evaluasi insentif harga gas murah ini harus sejalan dengan peningkatan industri penerima seperti kenaikan penyerapan tenaga kerja, utilisasi pabrik, hingga kontribusi pajak bagi negara.
"Kita supaya ada landasan evaluasi namanya ada Kepmen 134 dan itu cukup lengkap, di situ ada produktivitas penghematan dan sebagainya," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News