Ilustrasi gas bumi. Foto: MI
Ilustrasi gas bumi. Foto: MI

Hilirisasi Tak Optimal, Harga Gas Bumi Jadi Penyebabnya?

Annisa ayu artanti • 30 Maret 2023 23:24
Jakarta: Program pemerintah yakni harga gas khusus untuk industri dinilai masih kurang. Terlebih untuk mencapai tujuan mengoptimalkan upaya hilirisasi. 
 
Harga gas industri yang ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU belum dinikmati maksimal. Bahkan, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengungkapkan Indonesia saat ini masih kekurangan gas industri
 
"Hari ini mohon maaf, kita masih kekurangan gas industri. Untuk indusri kita memiliki program harga gas industri dibawah USD6 MMBTU. Tapi faktanya tidak semuanya menikmati itu," katanya dalam Executive Forum, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Namun ia tak memungkiri program yang memiliki manfaat besar dalam meningkatkan investasi ini telah memiliki multiplier effect yang besar terutama dalam bidang ekspor. 
 
Baca juga: Akses Industri ke Gas Murah Tidak Dihambat Birokrasi Kok, Ini Penjelasan SKK Migas
 
"Alhamdulillah kalau ditanya apa yang dihasilkan dengan harga gas USD6 itu, ekspor keramik ke AS sangat besar, ekspor kaca juga sangat besar," ungkapnya. 
 
Oleh karena itu ia berharap pemberian harga gas khusus industri terus diperluas. Saat ini baru tujuh sektor industri yang merasakan harga gas murah tersebut yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
 
"Kita berharap program ini tidak ada yang tertinggal dari tujuh tapi tidak semuanya mendapatkan," tukasnya. 
 
Sebelumnya terdapat laporan mengenai temuan harga gas bumi tertentu yang seharusnya dinikmati oleh tujuh industri dengan harga USD6 MMBTU namun dijual diatas harga ketentuan. 
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun telah membantahnya. Dia bilang konsumen harga gas industri itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, bahkan hingga daftar nama perusahaan yang memperolehnya. 
 
Adapun aturan mengenai harga gas industri maksimal USD6 per MMBTU diatur dalam Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral republik Indonesia Nomor 15/2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan