Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebut TikTok sebagai social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Sosial media banyak ada sosial media. Nah sekarang ada namanya social commerce ya ini harus nggak boleh pakai datanya sembarang orang karena ada undang-undang mengenai perlindungan data,” kata Zulkifli Hasan dilansir dari Headline News di Metro TV, Selasa, 26 September 2023.
Baca juga: Sindir TikTok Shop, Airlangga: Jangan Cuma Jualan! |
Zulkifli juga menegaskan platform e-commerce dan media sosial harus dipisahkan demi mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis. Kebijakan tersebut dikeluarkan agar tercipta pasar yang adil.
“Kita atur ditata tidak boleh satu platform semuanya, dia media sosial juga, dia perbankan juga, dia dagang juga, dia toko juga, dia retail juga. Gak boleh begitu,” kata Zulkifli. (Kanaya Hairunissa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News