"KLHS cepat perlu disiapkan untuk mendukung pengembangan kawasan pangan terpadu di lahan eks PLG. Terutama di tengah pandemi covid-19 saat ini," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong saat memberi pengantar diskusi virtual bertema Pembahasan Tinjauan Perspektif Keilmuan dalam Pengembangan Ketahanan Pangan Nasional Berkelanjutan di eks PLG Kalimantan Tengah, Kamis, 18 Juni 2020.
Menurutnya, wabah covid-19 menyebabkan terjadinya perubahan lanskap politik-ekonomi. Pagebluk memicu kelangkaan pangan, termasuk produksi dan distribusinya.
"Dalam konteks pangan, sejumlah negara seperti India, Tiongkok, dan Vietnam mengubah kebijakannya. Mereka cenderung mengamankan pangan dalam negeri dulu," katanya.
Untuk itu, dibutuhkan banyak cara untuk meningkatkan pasokan melalui produksi pangan. Dan kajian cepat atas eks PLG, kata dia, adalah langkah awal menuju ketahanan pangan nasional.
Namun, Alue mengatakan perlu menyamakan persepsi dulu sebelum mereposisi eks PLG menjadi kawasan pangan terpadu. Mulai dari istilah pangan, kedaulatan pangan, hingga ketahanan pangan.
"Yang dimaksud dengan pengembangan pangan di sini tidak hanya (menanam) padi, tapi lebih luas. Selain pertanian, bisa saja (mengembangkan) perikanan misalnya," kata dia.
Baca: Alasan Pemerintah Siapkan Lahan di Kalimantan untuk Cetak Sawah
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto menyampaikan KLHS dilakukan berdasarkan pendekatan analisis secara cepat (rapid assessment). Yakni, melalui proses studi pustaka (desk study) dokumen awal tahun 90-an hingga sekarang. Termasuk, review berbagai kebijakan, rencana, dan program.
KLHK juga melakukan analisis spasial dari berbagai informasi geospasial tematik, dialog (focus group discussion/FGD), dan konsultasi terbatas dengan berbagai pihak terkait.
"Metodologi yang dilakukan ini berlangsung secara bertahap dan berulang-ulang. Untuk mendapatkan rumusan yang tepat, kami juga berkonsultasi dengan pakar," ujar Sigit.
Pemulihan ekosistem gambut
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK MR Karliansyah menyampaikan pemerintah juga telah menyusun strategi pemulihan ekosistem gambut di eks PLG. Meliputi, perbaikan tata kelola air, rehabilitasi, revegetasi, dan peningkatan taraf hidup masyarakat setempat."Pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut di eks PLG akan menjadi kunci dalam mendukung pengembangan ketahanan pangan nasional," katanya.
Areal eks PLG berada pada delapan kesatuan hidrologis gambut (KHG) dengan total luas 1,47 juta hektare. Sementara, luasan yang harus dipulihkan segera karena berstatus rusak berat hingga sangat berat adalah 36.936 hektare.
Karliansyah mengatakan kerusakan tersebut banyak disebabkan oleh pembangunan kanal yang tidak sesuai kontur. Hal ini menyebabkan kekeringan dan kebakaran, subsidensi lahan, serta ekspos kadar pirit yang berpengaruh terhadap keberlanjutan tanaman pangan yang akan dibudidayakan.
"Kami akan menerapkan pengalaman keberhasilan pemulihan lahan gambut sebelumnya di lahan konsesi. Bersama masyarakat setempat kita membenahi kanal. Cara ini terbukti lebih cepat membasahi kembali lahan gambut," tutur Karliansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News