Ilustrasi, perlintasan jalan sebidang. Foto: Medcom.id/Christian.
Ilustrasi, perlintasan jalan sebidang. Foto: Medcom.id/Christian.

Baketrans Kemenhub Genjot Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Husen Miftahudin • 14 Juli 2024 12:44
Bandung: Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginisiasi pembahasan tentang standar perlengkapan jalan dengan jalur kereta api dalam rangka meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang, dengan menggelar menggelar Focus Group Discussion (FGD).
 
Hal ini dilakukan mengingat kecelakaan lalu lintas jalan kerap kali terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan.
 
Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi Avirianto Suratno mengatakan FGD ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan, yang melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga (Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung dan KNKT).
 
"Sejalan dengan komitmen dalam meningkatkan keselamatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau lebih dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan Lima Pilar Keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan," ujar Avirianto dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 14 Juli 2024.
 
Pada 2024 ini, Badan Kebijakan Transportasi membuat Rancangan Peraturan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan dengan Jalur Kereta Api. "Peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan frekuensi lalu lintas kereta api," jelas dia.
 
Lebih lanjut, Avirianto menjelaskan ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini akan mencakup standar dan kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, dan sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
 
Baca juga: PT KAI Sebut Mobil Damkar Indramayu Tertabrak karena Terobos Pintu Perlintasan
 

83% kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga

 
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Baketrans, Israfulhayat memaparkan standar dan kriteria perlengkapan meliputi jenis, bentuk, dan ukuran perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang dan kriteria pemasangan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api.
 
Penyelenggara perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api ini dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga Badan Hukum terkait. Adapun untuk tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang akan diatur tata cara berlalu lintas bagi kendaraan dan tata cara berlalu lintas bagi pejalan kaki.
 
Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI Duhuri Kurniawan menyebutkan data dari PT KAI, dimana dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Juni 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian. Diketahui 83 persen kecelakaan kereta api terjadi pada lokasi perlintasan yang tidak dijaga.
 
Hal ini menunjukkan kecelakaan pada perlintasan sebidang memang membutuhkan perhatian khusus, dalam hal ini PT KAI sebagai operator mendukung adanya RPM ini.
 
"PT KAI juga kerap melakukan upaya meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan yang bekerjasama dengan Dishub, railfans, dan masyarakat, penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, dan penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA," ungkap Duhuri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan