"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juli 2023.
Lebih lanjut, Doli memberikan kabar baik untuk tenaga honorer, bahwa Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. "Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima," tukasnya.
Baca: 5 Negara Investor Terbesar di RI, dari Singapura hingga Jepang |
"Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian dan mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tambahnya.
Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan, dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori. "Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News