Seperti diketahui, bursa karbon akan segera meluncur pada 26 September 2023.
Mengacu pengumuman OJK, Selasa, 19 September 2023 dijelaskan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak 18 September 2023.
Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Baca juga: Apa Itu Bursa Karbon? Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya |
Ekosistem perdagangan karbon
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan, sebelum peluncuran dilakukan, saat ini semua jajaran terkait tengah mempersiapkan untuk peningkatan kapasitas hingga pemahaman terhadap ekosistem perdagangan karbon yang cenderung baru di Indonesia."Itu adalah rencana dalam minggu depan ini, tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi (Bursa Karbon)," ujar Mahendra.
Pada peluncurannya nanti, semua proses yang mendukung keberhasilan dari perdagangan karbon melalui bursa karbon dari hulu, persiapan kegiatan, persiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, hingga bagaimana keberhasilan perdagangan karbon akan bergantung pada ekosistem yang dijalankan.
"Hasilnya bisa kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan dalam konteks mengurangi emisi karbon kita mulai. Itu adalah rencana dalam minggu depan," jelas Mahendra.
Harapannya, melalui bursa karbon tersebut, Indonesia mampu mengambil peran lebih besar dalam upaya pengendalian dampak perubahan iklim secara global.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id