Semua pihak berbenah untuk memenuhi ekspektasi dari pasar karbon pertama di Indonesia tersebut. Pada 23 Agustus 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).
Beleid itu akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK itu artinya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement.
Baca juga: BEI Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Karbon |
Apa itu bursa karbon?
Mengacu aturan tersebut, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan catatan kepemilikan unit karbon.Sementara perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Mengacu berbagai sumber, nantinya dalam perdagangan karbon akan menjual-belikan sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah tertentu. Sertifikat itu yang dinamakan dengan kredit karbon atau kuota emisi karbon.
Adapun unit karbon merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI.
Adanya bursa karbon bertujuan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Baca juga: Bursa Karbon Bakal Segera Terbit |
Bursa karbon Indonesia
Rencananya bursa karbon Indonesia akan diluncurkan pada akhir September 2023. Pihak OJK telah menyatakan kesiapannya untuk mulai mengawasi proses perdagangan karbon melalui bursa karbon.Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, dengan berlakunya POJK Nomor 14/D.04/2023 Perdagangan Karbon di Bursa Karbon, diharapkan dapat meminimalisir multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan kemungkinan pelanggaran atas ketentuan.
Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon.
Telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon |
Manfaat bursa karbon
Tidak hanya menyoal jual beli sertifikasi izin menghasilkan emisi karbon dioksida, bursa karbon juga memiliki banyak manfaat, seperti:1. Pengurangan emisi gas rumah kaca
Melalui bursa karbon akan mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilepas ke atmosfer Pemerintah juga dapat memantau jumlah emisi yang dihasilkan oleh satu perusahaan.2. Pendapatan fiskal
Dengan diterapkan bursa karbon membuka peluang bagi regulator memperoleh pendapatan fiskal.3. Inovasi pengembangan transisi energi dan energi baru terbarukan
Diharapkan dengan penerapan bursa karbon akan lebih banyak perusahaan yang mendorong optimalisasi efisiensi energi dengan mengembangkan energi baru dan terbarukan.4. Peluang ekonomi baru
Melalui perdagangan karbon membuka peluang lebih besar ekonomi baru. Indonesia ditaksir menyumbang 75 hingga 80 persen kredit karbon dunia. Dengan diterapkannya perdagangan karbon bisa berkontribusi lebih dari USD150 miliar untuk perekonomian nasional.Daftar negara yang sudah menerapkan bursa karbon:
- Uni Eropa.
- Kanada.
- Amerika Serikat.
- Tiongkok.
- Jepang.
- New Zealand.
- Korea Selatan.
- Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News