Ilustrasi Freeport. Foto: PTFI
Ilustrasi Freeport. Foto: PTFI

Freeport Ngebet Peroleh Kepastian Perpanjangan Kontrak

Antara • 01 Desember 2023 18:46
Mimika: Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tonny Wenas berharap kepastian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat segera terselesaikan.
 
PTFI membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak kerja sesegera mungkin, agar dapat mengeksplorasi tambang.
 
Menurut Tonny, dibutuhkan waktu hingga 15 tahun untuk membangun tambang.

"Kita perlu 15 tahun kira-kira untuk membangun tambang supaya tidak terjadi kekosongan produksi pada tahun 2041. Kalau baru tahun 2039 diperpanjang, ya kita nanti nambangnya 2055," ujar Tonny saat berbincang di sela-sela kunjungan tambang PTFI, Tembagapura, Mimika, Papua Tengah, Jumat dilansir Antara, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Baca juga: Mendag Bakal Mengakomodir Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport

IUPK PTFI akan berakhir pada 2041

Diketahui, IUPK PTFI akan berakhir pada 2041. PTFI sudah mengajukan perpanjangan kontrak beroperasi setelah 2041, namun belum mendapat kepastian lantaran masih ada beberapa pertimbangan persyaratan.
 
Salah satu syarat yang diminta kepada PTFI adalah menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang itu sebanyak 10 persen atau menjadi 61 persen.
 
Tonny menyampaikan, sampai saat ini persyaratan tersebut masih dalam tahap diskusi. Selain itu, pembangunan smelter baru juga disebut sebagai persyaratan.
 
"Itu masih didiskusikan sebenarnya, tapi pembangunan smelter baru dan saham 10 persen mulai 2041 itu adalah salah satu paket dari perpanjangan itu. Yang masih dibicarakan, masih ada tahap finalisasi," kata Tonny.
 
Tonny mengatakan, perpanjangan kontrak PTFI memberikan manfaat bagi Indonesia, mulai dari penerimaan negara yang mencapai 4 miliar dolar AS per tahun atau Rp60 triliun, pendapatan daerah hingga penciptaan kesempatan pekerjaan.
 
"Jadi untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya sebaiknya dilanjutkan. Jadi semua mendapatkan manfaat," ucapnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan