"Jadi (rencananya) implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non-ASN) selesai dulu," ucap Doli, sapaan akrabnya, dilansir dari keterangan tertulisnya, Rabu, 9 November 2022.
"Kalau tak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda," tambahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Baca: Catat Ya! 21 November Upah Minimum Provinsi Diumumkan |
Ia menjelaskan Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Karena itu, dirinya menyampaikan akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer. Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.
"Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas. Perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti kami sampaikan dengan MenPAN-RB,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya mengapresiasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola tenaga non-ASN yang terorganisir, sehingga pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas. "Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN khususnya tenaga honorer," tutup Doli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News