Pihak kementerian telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang berkaitan dengan sosialisasi mengenai filosofi UMP.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum hanya untuk pekerja berusia masa kerja 12 bulan.
Upah minimum ditetapkan sesuai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan hal lain.
Baca juga: Apakah Gaji Kamu Sudah Sesuai? Cek Perbedaan UMR, UMK, dan UMP! |
"Sesuai dengan peraturan, pada 21 November akan diumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi. Ini Dilanjutkan dengan penetapan upah minumum kabupaten/kota oleh gubernur pada 30 November untuk 2023," ujar Indah dilansir Media Indonesia, Selasa, 8 November 2022.
Pihaknya juga melakukan koordinasi tingkat kementerian/lembaga (K/L) dan melakukan beberapa rapat koordinasi serta dialog dengan serikat pekerja dan buruh.
"Kami juga melakukan permintaan support data dari Biro Pusat Statistik sejak September kemarin dan alhamdulillah pada siang hari ini telah dikirimkan kepada kami 20 jenis data yang akan kami olah untuk penetapan upah minimum 2023," ujarnya.
"InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menteri Ketenagakerjaan kami akan merilis data-data tersebut beserta formulanya untuk kami sebarkan kepada seluruh gubernur. Selanjutnya ini menjadi pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News