Ilustrasi petani tembakau. Foto: dok MI/Tosiani
Ilustrasi petani tembakau. Foto: dok MI/Tosiani

Kenaikan Cukai SKT Bisa Menghantam Buruh hingga Perekonomian Daerah

Eko Nordiansyah • 12 September 2022 21:22
Jakarta: Kenaikan target penerimaan cukai sebesar 11,6 persen pada 2023 diperkirakan akan berdampak signifikan pada industri hasil tembakau (IHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal segmen SKT merupakan sektor padat karya yang melibatkan ratusan ribu pekerja.
 
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Hotman Siahaan mengatakan, pemerintah pusat harus menyadari efek dominonya bagi perekonomian di daerah. Sebab kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan membuat industri rokok melakukan efisiensi besar-besaran.
 
"Bisa saja mereka mengalihkan produksinya dari SKT menjadi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Artinya, ribuan bahkan jutaan pekerja SKT bakal menjadi pengangguran karena digantikan oleh mesin," kata dia kepada wartawan, Senin, 12 September 2022.
 
Terlebih, menurutnya, banyak di antara pekerja SKT merupakan ibu rumah tangga yang selama ini turut menopang perekonomian keluarga. Apabila para pekerja ini menganggur, maka akan menurunkan daya beli keluarganya menjadi rendah.
 
Ketika konsumsi rumah tangga menjadi lemah, maka pada akhirnya roda perekonomian di daerah tersebut menjadi lesu. Situasi ini yang kemudian juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
 
Baca juga: Pemerintah Diminta Buat Kebijakan Cukai Jangka Panjang

 
Bahkan belum lama ini, sebuah pabrik SKT di Blitar terpaksa tutup. Sebanyak 890 pekerja pabrik tersebut terpaksa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan tak hanya pekerja saja, nasib petani tembakau juga tak kalah miris akibat kenaikan CHT.

"Kenaikan cukai bisa membuat harga tembakau turun dan mengakibatkan petani merugi. Ujung-ujungnya, produktivitas pertanian tembakau turun, padahal ini bahan baku yang sangat diperlukan. Apakah kita ingin seperti itu? Kan tidak. Semuanya tergantung pemerintah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan