Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jualan Online Siap-Siap Dipungut Pajak! Ini Kriteria Pedagang Shopee, Tokopedia, Cs yang Wajib Bayar Pajak

Annisa ayu artanti • 16 Juli 2025 14:05
Jakarta: Buat kamu yang jualan online di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau platform e-commerce lainnya, siap-siap! Mulai 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan aturan baru soal pungutan pajak bagi pedagang dalam negeri yang berjualan lewat sistem elektronik alias marketplace.
 
Lewat aturan ini, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform sejenis akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) langsung dari pedagang yang jualan di platform mereka.

Siapa saja pedagang yang kena pajak?

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang yang akan dikenakan pemungutan PPh oleh marketplace di antaranya:

1. Warga negara Indonesia

Pedagang online merupakan WNI baik perorangan dan badan usaha. Jadi, siapaun yang memiliki identitas kependudukan Indonesia masuk dalam cakupan aturan ini.
 
Baca juga: Siapa Saja yang Masuk Daftar Bebas Pungutan Pajak oleh E-commerce? Ini Daftarnya

2. Transaksi melalui rekening dan alat pembayaran digital

Pedagang atau toko online yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau layanan keuangan digital, seperti e-wallet, payment gateway, dan sejenisnya akan ditagih pajaknya.

3. Menggunakan IP address Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia 

Lalu, pedagang atau toko online dengan internet protocol (IP) Indonesia atau nomor telpon berkode Indonesia (+62) saat bertransaksi akan dipungut pajak.

4. Bukan cuma toko, tetapi juga penawaran jasa

Bukan hanya toko yang menjual barang fisik, tetapi jika kami menawarkan jasa, seperti ekspedisi, asuransi, atau punya usaha lain yang dipasarkan lewa e-commerce juga dikenakan pungutan PPh Pasal 22.

5. Pedagangan atau toko online beromzet lebih dari Rp500 juta per tahun

Pedagang yang omzet tahunannya lebih dari Rp500 juta di platform e-commerce otomatis akan dikanakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet kotor (gross).
 
Kalau kamu pelapak kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta, kamu tidak langsung kena pajak. Tapi kamu tetap harus lapor ke platform tempat jualan. 

Bagi pedagang besar atau perusahaan, saatnya transparan dan siap dengan pajak yang dipotong langsung oleh marketplace.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan