Ilustrasi Tokopedia dan TikTok. Foto: Istimewa
Ilustrasi Tokopedia dan TikTok. Foto: Istimewa

Isu Tokopedia Tutup dan Beralih ke TikTok Shop, BPKN Soroti Nasib Konsumen

Annisa ayu artanti • 05 Februari 2026 08:31
Ringkasnya gini..
  • BPKN menyoroti hak konsumen berlangganan di tengah isu Tokopedia tutup dan peralihan ke TikTok Shop.
  • Isu Tokopedia tutup, BPKN minta konsumen PLUS tetap mendapat hak, refund, atau kompensasi adil.
  • BPKN ingatkan Tokopedia wajib transparan dan lindungi konsumen berlangganan di tengah perubahan bisnis.
Jakarta: Isu mengenai Tokopedia yang dirumorkan akan menutup layanan dan beralih ke TikTok Shop memantik perhatian publik. 
 
Di tengah kabar tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen, terutama bagi pengguna yang telah membayar layanan berlangganan.
 
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengingatkan perubahan model bisnis digital, termasuk merger atau penutupan platform, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan konsumen. 

Hal ini menjadi krusial bagi pengguna Tokopedia PLUS yang telah membayar layanan di muka.
 
“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegas Mufti dilansir Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
 
Baca juga: Cegah Pelanggaran Merek, Tokopedia dan TikTok Shop Tingkatkan Literasi HKI Penjual

Ribuan konsumen masih aktif berlangganan Tokopedia PLUS

Saat ini, masih banyak pengguna Tokopedia yang tercatat memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS. Layanan premium ini menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari bebas ongkos kirim tanpa batas, pengiriman lebih cepat, hingga diskon eksklusif.
 
Biaya langganan Tokopedia PLUS berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk masa enam bulan, bahkan bisa lebih rendah saat periode promosi tertentu. 
 
Kondisi ini membuat kepastian keberlanjutan manfaat menjadi hal yang wajib diperjelas.

Acuan penyelesaian mengacu pada UU perlindungan konsumen

Mufti menekankan bahwa setiap penyelesaian harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi jika terjadi perubahan layanan.
 
Menurutnya, terdapat beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh agar tidak merugikan konsumen. Salah satunya adalah pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau bahkan lebih baik.
 
Selain itu, pengembalian dana atau refund secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan juga menjadi pilihan. Alternatif lainnya adalah pemberian kompensasi tambahan berupa voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.
 
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,” ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan