Pada tahun ini, kegiatan aktivitas pertambangan tanpa izin telah mengakibatkan 80 korban jiwa. Terbaru, terjadi insiden aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang memakan dua korban jiwa.
"Kegiatan aktivitas pertambangan tanpa izin begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak, dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal," pinta Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023.
Djoko mengungkapkan, pelaku aktivitas pertambangan tanpa izin tidak melakukan reklamasi dan kondisi tersebut merugikan negara. Daerah bekas tambang tidak direklamasi dan alat-alat yang yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin harus diamankan.
"Pemerintah harus melakukan pembinaan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang mendapatkan hidup yang layak," tegas Djoko.
Selain di Pohuwato, tragedi aktivitas pertambangan tanpa izin yang merenggut korban jiwa juga pernah terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Pada Juli 2023, delapan penambang ilegal tewas terjebak di lubang galian tambang emas di Grumbul Tajur, Kecamatan Ajibarang
Peristiwa nahas ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup tempat penambangan emas ilegal kawasan tersebut. Kasus di Banyumas ini hanya satu dari ribuan jumlah tambang ilegal di Indonesia.
Penegakan hukum
Pengamat energi dan pertambangan Ahmad Redi menyatakan, secara normatif, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.
Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Redi mengungkapkan, agar aktivitas pertambangan tanpa izin bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.
"Perlu juga ada Satgas Penanggulangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi," tutur Redi.
Yang tak kalah penting, kata Redi, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin ini," ucap dia.
Baca juga: Rugikan Masyarakat, Petugas Diminta Usut Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya |
Negara rugi Rp3,5 triliun
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah 2.700 titik lokasi atau tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi. Jumlah itu terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.
Kementerian ESDM pernah menyebut potensi kerugian negara akibat PETI tembus Rp3,5 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut naik dibandingkan kerugian pada tahun 2019 yang mencapai Rp1,6 triliun. Kementerian ESDM pun menegaskan kegiatan 2.700 titik lokasi di wilayah izin usaha pertambangan legal perlu ditindak tegas.
Pada awal tahun ini, Presiden Joko Widodo pun menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin ini sangat merugikan dan telah membentuk tim di Kementerian ESDM untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Bahkan, Presiden meminta TNI dan Polri untuk turun tangan menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Hal ini mengingat walaupun pemerintah telah berupaya menutup kegiatan tambang ilegal, tak berselang lama kawasan tersebut beroperasi kembali. Salah satu contohnya adalah tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang telah ditutup pada 2015, tapi masih beroperasi hingga saat ini.
Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kegiatan pertambangan tanpa izin juga telah membahayakan lingkungan. Salah satu contohnya adalah pencemaran di sejumlah kawasan sungai dan hutan di Kalimantan Tengah.
Kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan tanpa izin juga memberikan dampak negatif pada kehidupan manusia. Hal ini seperti yang dialami warga Desa Sungai Sekonyer, Kotawaringin Barat. Akibat kegiatan pertambangan tanpa izin, warga desa tersebut terpaksa menampung air hujan untuk konsumsi sehari-hari dalam 20 tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id