Gaji PNS Kemenkumham
Dikutip dari kitalulus.com, Kemenkumham menjadi salah satu instansi yang paling banyak diburu para pendaftar CPNS. Tercatat, pada CPNS 2019 lalu, berdasarkan data dari BKN, ada sebanyak 708.488 orang melamar untuk posisi di Kemenkumham.Gaji yang besar menjadi salah satu idaman para pelamar. Walau pada dasarnya, untuk gaji pokok sendiri berlaku sama nominalnya untuk semua lembaga atau instansi. Yang membedakan adalah total besaran uang yang diterima (take home pay) di tiap lembaga kementerian yakni tunjangan.
Memang, selain gaji pokok, terdapat pula berbagai tunjangan. Tunjangan yang bisa didapat antara lain, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan perwakilan, serta tunjangan jabatan.
1. Gaji untuk lulusan SMA
Hingga tahun ini, Kemenkumham masih membuka formasi untuk lulusan SMA dan sederajat untuk posisi sipir penjara khususnya. Formasi ini juga termasuk yang banyak pendaftaranya di seleksi CPNS.Jika kamu seorang lulusan SMA dan berhasil lolos sebagai PNS sipir, maka gaji PNS Kemenkumham sipir akan mendapatkan gaji pada golongan II. Dengan rentang sebagai berikut:
- Golongan II A kamu akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.600
- Golongan II B, gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
- Golongan II C, minimal gaji Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
- Golongan II D, dengan minimal gaji Rp2.399.200, dan maksimal Rp3.820.000
Besarnya gaji untuk sipir Lapas Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sedikit informasi untuk kamu ketahui, ketika kamu masih berstatus CPNS, gaji yang akan kamu terima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari nol tahun.
2. Gaji untuk lulusan D3
Gaji PNS Kemenkumham D3 sudah diatur oleh negara dan masuk dalam golongan II C. Gaji minimal pada kategori lulusan ini adalah Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000. Untuk awal dengan masa kerja nol tahun, menerima gaji Rp2.399.200.Bila kamu belum diangkat menjadi PNS, atau masih berstatus CPNS, kamu baru menerima 80 persen dari gaji tersebut. Tapi tenang, setelah diangkat, kamu akan mendapatkan gaji penuh, begitu juga dengan tunjangan.
3. Gaji lulusan S1
Jika kamu seorang lulusan S1 dan dinyatakan lulus menjadi CPNS Kemenkumham, maka setelah diangkat menjadi CPNS, kamu akan masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja nol tahun, kamu akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400.Namun, karena kamu masih berstatus CPNS, kamu akan mendapatkan 80 persen dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.063.520. Jika kamu sudah diangkat menjadi PNS, maka kamu akan mendapatkan gaji penuh 100 persen dan gaji PNS Kemenkumham S1 kamu akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas.
Jika sebelumnya kamu pernah menjadi karyawan swasta, biasanya akan ada penyesuaian masa kerja dan masa kerja PNS pun akan bertambah. Untuk golongan III terbagi dalam III A hingga D, dimana masing-masing golongan memiliki perbedaan besaran gaji, seperti berikut:
- Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Nilainya Fantastis! |
Tunjangan PNS Kemenkumham
Di luar gaji pokok, kamu akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kamu mengabdi menjadi seorang PNS Kemenkumham. Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Perpres 130/2017 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 33/2017.Dalam aturan ini tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.
Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan kamu dapatkan. Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.
Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Sementara itu, untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Yang termasuk di dalamnya adalah kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Tukin PNS SMA-S1
Untuk tunjangan sipir penjara sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Seorang sipir penjara akan masuk dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja Rp3.134.250.Sementara untuk S1, kamu bisa masuk kelas jabatan 6 dengan tukin sebesar Rp3.510.400, tapi kamu bisa saja nanti masuk dalam kelas 8 atau juga 9.
Selain mendapatkan tunjangan kinerja, ada tunjangan lainnya yang akan kamu dapatkan, semisal tunjangan makan, tunjangan keluarga, anak, perwakilan, dan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id