"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik," kata Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
Adapun portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara, dan deposito di bank BUMN sebesar 72 persen. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi, dan pada reksa dana sekitar 22 persen. Untuk saham tidak sampai lima persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Taspen Pecut Transformasi Digital |
Setiap tahun kinerja pengelolaan investasi dan operasional Taspen telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari 2018 hingga 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.
"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini," tegas Mardiyani.
Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News