Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Konsumen Minta Hak Partisipatif dan Advokasi dalam Regulasi Pertembakauan

Eko Nordiansyah • 21 September 2022 21:59
Jakarta: Sebanyak 69,1 juta perokok dan konsumen produk tembakau belum mendapatkan hak partisipatif dan hak advokasinya. Pakta Konsumen memaparkan bahwa perokok dan konsumen produk tembakau selama ini hanya dijadikan objek dalam implementasi regulasi pertembakauan.
 
Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Konsumen Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, konsumen tidak pernah dilibatkan, termasuk dalam penentuan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Padahal konsumen adalah wajib pajak yang punya hak partisipatif dan advokasi.
 
"Konsumen yang berkontribusi terhadap cukai rokok tidak diakomodir. Melihat realita saat ini, yang kecanduan pada rokok itu pemerintah. Pemerintah candu atas cukai rokok yang terus dinaikkan sebagai salah satu instrumen penerimaan negara," ujar dia dalam diskusi, Rabu, 21 September 2022.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang seharusnya bisa memaksimalkan peran litigasi dan non-litigasinya dalam melindungi dan mengakomodir hak-hak perokok dan konsumen produk tembakau. Sayang konsumen produk tembakau sering diberi stigma sebagai beban negara.
 
"Perokok dan konsumen produk tembakau belum dipandang sebagai warga negara seutuhnya oleh pemerintah. Hal ini tidak terlepas karena hak-hak partisipatif dan advokasinya belum diakomodir secara maksimal,"kata Ary.
 
Pakta Konsumen mengadvokasi para perokok dan konsumen untuk berperan aktif menyuarakan hak-hak mereka. Termasuk untuk sejumlah aturan seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok, rencana kenaikan rokok seiring dengan rencana kenaikan cukai 2023, hingga Revisi PP 109/2012. 
 
"Bahkan ada sekitar 300 regulasi pertembakauan yang bersifat eksesif dan seluruhnya sangat jauh dari pelibatan atau partisipasi konsumen. Poin-poin aturan dalam kebijakan maupun regulasi yang ada, sangat ketat, melarang hingga bersifat menekan para perokok dan konsumen produk olahan tembakau," papar Ary.
 

Baca juga: Khawatir Dampak Inflasi, Pekerja SKT Perlu Dilindungi dari Kenaikan Cukai


 
Regulasi eksesif yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan terjadi karena tidak sedikit peraturan maupun kebijakan yang dalam proses pembuatannya multitafsir dan tidak bersifat situasional. Pemenuhan hak partisipatif konsumen dalam pembentukan regulasi juga minim.
 
"Sebagai contoh, PP 109/2012 adalah regulasi yang sangat eksesif bagi konsumen, Undang-Undang Kesehatan yang sebenarnya memberi ruang pengaturan yang lebih luas dalam ekosistem pertembakauan sehingga akhirnya nir-legalitas," ujar pengamat hukum Universitas Trisakti Ali Rido. 
 
Regulasi terkait ekosistem pertembakauan, sebut Ali Rido, belum seluruhnya berimbang memenuhi unsur legalitas dan legitimasi. Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari rendahnya derajat partisipasi konsumen dalam pembentukan regulasi, sehingga diperlukan pelibatan lebih lanjut.
 
"Jalan keluar terhadap urgensi partisipasi konsumen, pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi dan perundang-undangan. Dengarkan, libatkan dan akomodir suara konsumen dalam proses pembentukan hingga implementasi regulasi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan