Ilustrasi pipa gas. Foto: dok Kementerian ESDM.
Ilustrasi pipa gas. Foto: dok Kementerian ESDM.

Pemerintah Diharap Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Murah Industri, Ini Alasannya

Husen Miftahudin • 14 Maret 2024 13:56
Jakarta: Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) berharap pemerintah melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU kepada sektor industri dari harga di pasaran yang bisa mencapai USD15 per MMBTU.  
 
Adapun kebijakan harga gas murah industri tersebut berlaku untuk tujuh sektor industri saja. Di antaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
 
Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, kebijakan HGBT yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

"Ini dimaksudkan agar perusahaan pelaku industri petrokimia dapat menjaga daya saing industri dan mendorong realisasi investasi," ujar Suhat dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Menurut Suhat, hasil positif dari kebijakan HGBT terlihat dari peningkatan kinerja sektor industri petrokimia selama periode 2020-2023 seperti penerimaan negara melalui pajak yang meningkat 112 persen dan penyerapan tenaga kerja meningkat hingga empat persen.
 
Baca juga: Bikin Tekor, Pemerintah Diminta Tidak Gegabah Lanjutkan Program Gas Murah
 

Dorong hilirisasi industri petrokimia


Berdasarkan data BPS, kata Suhat, pada 2023 sektor kimia dan farmasi memiliki tingkat penanaman modal luar negeri terbesar ke-3 dari 23 sektor lainnya setelah sektor minerba dan logistik. "Besarnya nilai investasi ini diikuti dengan dampak hilirisasi industri petrokimia," ucap dia.
 
Dikutip dari DDTC Consulting pada 2020, pembangunan satu megaproyek petrokimia dengan kapasitas 1,1 juta ton ethylene per tahun dapat memberikan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar Rp41 triliun per tahun.
 
Selain itu, juga menambah lapangan pekerjaan sebanyak 3,2 juta orang dalam skala nasional hingga penambahan peredaran upah sebesar Rp8,656 triliun pada skala nasional.
 
"Kebijakan HGBT sangat berperan penting dalam pertumbuhan industri domestik dan mengembangkan kapasitas industri demi memenuhi kebutuhan dalam negeri, sebagai substitusi terhadap produk impor, peningkatan ekspor untuk menambah devisa negara, serta memperluas kesempatan lapangan pekerjaan," papar Suhat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan