"Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) adalah suatu sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi cerobong industri yang dilakukan dengan pengukuran secara terus menerus atau Continuous Emissions Monitoring System (CEMS)," ungkap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 September 2023.
Adapun terdapat 10 sektor industri yang wajib SISPEK, yaitu:
1. Peleburan besi dan baja.
2. Pulp & kertas.
3. Rayon.
4. Carbon black.
5. Migas.
6. Pertambangan.
7. Pengolahan sampah secara termal.
8. Semen.
9. Pembangkit listrik tenaga termal.
10. Pupuk dan amonium nitrat.
Sementara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sistem CEMS-nya sudah terhubung dengan SISPEK KLHK. Dengan begitu, diyakini kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi lebih terkontrol.
Baca juga: DKI Tak Bisa Tetapkan Status Bencana untuk Kasus Polusi Udara, Ini Alasannya |
PLTU bukan satu-satunya sumber polutan
Di sisi lain, Lead Analyst Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) Lauri Myllyvirta menyatakan sumber polutan yang menyebabkan memburuknya kualitas udara bukan hanya PLTU.
"Sumber polutan bukan hanya dari PLTU, ada sektor lain seperti transportasi dan industri lainnya," papar dia.
Pengamat kebijakan publik sekaligus anggota Dewan Proper KLHK Agus Pambagio menyampaikan, kualitas udara tidak kunjung membaik meski empat unit PLTU Suralaya dalam posisi mati dalam rangka voluntary shutdown.
Menurutnya, publik jangan salah menilai atau bahkan memberikan justifikasi kepada PLTU yang beroperasi di sekitar Jakarta, termasuk PLTU Suralaya. "Mau semua PLTU dalam posisi shutdown pun, kualitas udara di Jakarta ya tetap buruk," ketus dia.
Agus melanjutkan, saat ini polusi udara di Jakarta merupakan emisi dari kendaraan bermotor. Data menyebutkan tidak kurang dari 44 persen polusi udara disumbang dari emisi kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News