Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang. Dok. IG maman.abdurrahman.st
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang. Dok. IG maman.abdurrahman.st

3 Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

M Rodhi Aulia • 09 Januari 2025 11:43

Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban rakyat.
 
Sebanyak 1 juta nasabah UMKM tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan menerima fasilitas ini. Namun, Maman mengingatkan bahwa kebijakan ini juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan moral hazard agar pengusaha tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.
 
Baca juga: Asyik! 70 Ribu UMKM Lolos Verifikasi Penghapusan Utang

Kriteria Penghapusan Piutang UMKM

Maman menyebutkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan fasilitas penghapusan piutang:

  1. Maksimal Piutang Rp500 Juta
    “Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

  2. Terdaftar di Bank Himbara Sejak 5 Tahun Lalu
    UMKM tersebut sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.

  3. Tidak Mampu Membayar dan Tidak Memiliki Agunan
    Nasabah UMKM tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan membayar serta sudah tidak lagi memiliki agunan.

Alternatif Bagi UMKM yang Tidak Masuk Kriteria

Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan piutang, Kementerian UMKM membuka peluang akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tegas Maman.

KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan, serta hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam implementasinya, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kementerian UMKM.

Inovasi Pembiayaan: Innovative Credit Scoring (ICS)

Sebagai langkah mitigasi, Kementerian UMKM mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sistem Innovative Credit Scoring (ICS) untuk membantu pengusaha UMKM mendapatkan pembiayaan tanpa tergantung agunan.

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” tambah Maman.

Maman menegaskan pentingnya edukasi kepada pengusaha UMKM agar tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Langkah ini bertujuan agar kebijakan penghapusan piutang tidak dimanfaatkan sebagai peluang untuk menghindari tanggung jawab finansial di masa depan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan