Ilustrasi beban utang. Foto: dok MI.
Ilustrasi beban utang. Foto: dok MI.

Asyik! 70 Ribu UMKM Lolos Verifikasi Penghapusan Utang

Husen Miftahudin • 28 November 2024 17:40
Jakarta: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya sudah memverifikasi 70 ribu pelaku UMKM untuk penghapusan utang.
 
"Kalau data yang sekarang, yang sudah ready, yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM," kata Menteri Maman ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 28 November 2024.
 
Dirinya menyatakan penghapusan utang para pelaku UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang.

Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
"Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, selesai itu done," kata Maman.
 
Lebih lanjut, disampaikan Menteri Maman daftar tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara. "Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing," jelas dia.
 
Baca juga: Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis
 

Penghapusan piutang macet bagi UMKM


Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.
 
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
 
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
 
Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan