Jakarta: Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih memerlukan sistem pengawasan berlapis untuk mencegah penyimpangan sekaligus memastikan tata kelola berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Dipo, kompleksitas fungsi Kopdes yang tidak hanya mencakup aktivitas ekonomi, tetapi juga peran sosial, menuntut adanya pembagian peran pengawasan antar lembaga sesuai kewenangannya.
| Baca juga: 4.741 Kopdes Merah Putih Rampung, Pemerintah Siapkan Tahap Operasional |
Ia menjelaskan, untuk aktivitas yang berkaitan dengan sektor keuangan, khususnya penyaluran kredit, pengawasan idealnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena memiliki kapasitas dalam mengawasi risiko keuangan yang lebih kompleks.
“Untuk urusan kredit, sudah pasti harus diawasi OJK,” katanya.
Sementara itu, aspek kelembagaan dan kegiatan usaha komersial koperasi dapat berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Adapun fungsi sosial seperti penyaluran bantuan sosial dinilai lebih tepat jika turut melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Selain pengawasan dari lembaga pemerintah, Dipo juga menekankan pentingnya audit independen secara rutin oleh pihak ketiga. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang atau moral hazard.
Di sisi internal, ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola menjadi faktor kunci. Salah satunya melalui rekrutmen pengelola yang profesional namun tetap berbasis komunitas lokal agar menumbuhkan rasa kepemilikan (sense of ownership) terhadap koperasi.
Menurutnya, keterlibatan warga desa dalam pengelolaan akan membuat koperasi lebih berkelanjutan karena tumbuh dari kebutuhan dan partisipasi masyarakat setempat.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi negara untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi.
Koperasi ini nantinya akan berperan sebagai penampung hasil pertanian, distributor kebutuhan pokok seperti LPG 3 kg, pupuk, dan beras, penyalur bantuan sosial, hingga penyedia layanan keuangan termasuk kredit dengan bunga sekitar 6 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News