Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

Pupuk Indonesia Perketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Antara • 21 September 2022 06:07
Temanggung: PT Pupuk Indonesia memperketat penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan atau bisa tepat sasaran. Adapun pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tersebut antara lain dengan memberikan stempel pada karung pupuk setiap keluar gudang.
 
"Di setiap gudang kami menerapkan barang keluar di stempel, dengan stempel ini bisa menunjukkan bahwa di mana lokasi gudang dan distributor," kata SPV Penjualan PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto, dilansir dari Antara, Rabu, 21 September 2022.
 
"Basisnya pengambilan untuk wilayah kecamatan sesuai wilayah kerjanya dan menyiapkan tanda-tanda tertentu untuk dikirim ke wilayah tertentu," tambahnya.

Ia menyampaikan hal tersebut usai kegiatan Media Gathering PSO Wilayah Barat dilanjutkan kunjungan ke gudang pupuk lini tiga di Joho Kabupaten Temanggung. Agus menuturkan mulai 8 Juli 2022 Pemerintah telah menarik subsidi untuk beberapa jenis pupuk, sedangkan pupuk yang masih mendapatkan subsidi dari pemerintah hanya dua jenis, yakni urea dan NPK.
Baca: Ingat! Penerima BSU Wajib Akses Informasi di Kanal Resmi

Ia menyebutkan subsidi pupuk ini untuk sembilan komoditas pertanian, yakni tanaman padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, kakao, tebu, dan kopi. "Sedangkan untuk tanaman yang biasanya menggunakan pupuk ZA dan jenis pupuk lainnya, mulai Juli 2022 sudah tidak mendapatkan subsidi lagi," jelasnya.
 
Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Temanggung untuk jenis urea sebanyak 23.703 ton setahun dan NPK sekitar 16.700 ton. Sesuai dengan ketentuan dari Permendag Nomor 15 Tahun 2013, pihaknya menyiapkan stok pupuk di gudang minimal untuk dua minggu ke depan.
 
Oleh karena itu, katanya, berdasarkan kebutuhan pupuk subsidi untuk satu tahun tersebut, dalam dua minggu harus disiapkan pupuk NPK sebanyak 1.600 ton dan urea sebanyak 1.100 ton. Menurut dia pemerintah telah menerapkan harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Rp2.300 per kilogram, sedangkan urea Rp2.250 per kilogram.

 
"Sedangkan untuk harga nonsubsidi, NPK berkisar Rp13 ribu per kilogram dan pupuk urea Rp10 ribu per kilogram," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan