Penerbitan produk hukum anyar ini pun menimbulkan kesalahpahaman bahkan hoax yang tersebar di media sosial.
Berikut deretan hoaks dari penerbitan Perppu Cipta Kerja:
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
1. Pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup lantaran di Perppu tidak ada pembatasan periode waktu kontrak seperti pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan kontrak paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Isu tersebut tidak benar.
Berdasarkan materi paparan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya.
Perppu 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Adapun ada dua jenis PKWT:
- PKWT berdasarkan jangka waktu: jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal lima tahun.
- PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu: jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.
Baca juga: Wapres: Penerbitan Perppu Ciptaker Memberikan Kepastian ke Investor |
2. Perppu Cipta Kerja menghapus waktu libur pekerja. Dalam satu minggu pekerja hanya libur satu hari.
Isu tersebut tidak benar.
Jumlah waktu istirahat pekerja tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
Bila 1 minggu = 7 hari, maka perusahaan yang menetapkan:
- Waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari.
- Waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.
3. Cuti haid dan melahirkan ditiadakan karena dalam Perppu tidak menjelaskan kedua hak pekerja tersebut
Isu tersebut tidak benar.
Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2 Tahun 2022, sehingga acuan yang digunakan adalah masih tetap yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan).
4. Adanya Perppu Cipta Kerja memperbolehkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak
Isu tersebut tidak benar.
PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Penghapusan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dalam Perppu Cipta Kerja.
Isu tersebut tidak benar.
Di dalam Perppu tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.