Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi upaya untuk menjaga situasi ekonomi dalam negeri. Sebab, investor dinilai mengalami kebingungan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja yang disebut inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Investor juga tidak bingung jalan keluarnya dibuat Perppu untuk menanggulangi situasi itu," ujar Ma'ruf disela peninjaun korban gempa Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 4 Januari 2023.
Namun, Ma'ruf tak menampik secara formil UU Cipatker masih bermasalah. Namun, pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha.
"Perppu itu sebagai (pengganti) sebelum terselesaikannya undang-undang Cipta kerja," beber dia.
Secara terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan, keputusan pemerintah atas penerbitanPerppu pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum bagi aktivitas dunia usaha dan investasi. Saat ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian.
"Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Januari 2023.
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi upaya untuk menjaga situasi ekonomi dalam negeri. Sebab, investor dinilai mengalami kebingungan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang
Cipta Kerja yang disebut inkonstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Investor juga tidak bingung jalan keluarnya dibuat Perppu untuk menanggulangi situasi itu," ujar Ma'ruf disela peninjaun korban gempa Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 4 Januari 2023.
Namun, Ma'ruf tak menampik secara formil UU Cipatker masih bermasalah. Namun, pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha.
"Perppu itu sebagai (pengganti) sebelum terselesaikannya undang-undang Cipta kerja," beber dia.
Secara terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan, keputusan pemerintah atas penerbitanPerppu pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum bagi aktivitas dunia usaha dan investasi. Saat ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian.
"Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)