Anggota DPR Taufik Basari (tengah). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Anggota DPR Taufik Basari (tengah). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Taufik Basari: Tak Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup

Medcom • 05 November 2020 19:40
Jakarta: Anggota Badan Legislasi DPR Taufik Basari membantah adanya aturan pegawai kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan UU Cipta Kerja justru dibuat untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya.
 
"Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu pemerintahan pun yang berniat menyengsarakan rakyatnya. Jadi, ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya," kata Taufik melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.
 
Taufik memastikan informasi mengenai karyawan kontrak seumur hidup seratus persen tidak benar. Dia meminta publik jangan sampai termakan hoaks mengenai UU Cipta Kerja.‎

"Jadi enggak perlu takut. Dan saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup," katanya.
 
Tobas, sapaan Taufik, mengatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetap dibatasi waktunya. Nantinya dari UU Cipta Kerja itu akan diturunkan lewat peraturan pemerintah (PP).
 
‎"Jadi, seluruh ketentuan PKWT tidak ada yang berubah, tapi dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting. Hanya soal jangka waktu yang diatur di peraturan pemerintah," ujar Tobas.
 
Baca: UU Ciptaker Diyakini Bikin UMKM Naik Kelas
 
Pemerintah juga membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam UU Cipta Kerja. Di Pasal 56 ayat 4 disebutkan PKWT masih dibatasi waktunya. Dalam Pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
 
"PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani.
 
Fajar menambahkan UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini terdapat di Pasal 58 ayat 2, yakni dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
 
Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Omnibus law ini juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Fajar menambahkan, Pasal 61A UU Cipta Kerja juga menjelaskan pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. UU Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. 
 
UU Cipta Kerja, tambah dia, menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. "Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” kata dia.
 
Menurut  Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja. Sehingga, bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan