Faisal mengatakan upaya lain untuk menghalangi proses tersebut, seperti adanya aksi unjuk rasa mengusut kembali perkara tersebut, dapat mengganggu proses yang sudah berjalan dengan baik. "Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkistis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi," katanya seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Februari 2021.
Menurut dia, salah satu hal utama yang bisa dilakukan KSP Indosurya dengan anggota adalah menjalankan putusan homologasi sesuai putusan hukum. Selanjutnya, melaksanakan komitmen untuk menjalankan putusan tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, juga menilai berbagai aksi yang dilakukan oknum tertentu tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait homologasi yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, iktikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga, apabila ada pihak yang tidak puas seharusnya kembali menempuh jalur hukum dan tidak menyebar tuduhan lain.
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya memastikan jika masalah kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan pada 27 Januari 2021.
Baca: Koperasi Diharapkan Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo No 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
"MA telah menolak permohonan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.
Dengan adanya penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai putusan homologasi. "Apalagi perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang," kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News