Namun, sejumlah anggota merasa terganggu dengan pihak yang mempertanyakan kembali perjanjian perdamaian yang telah diputus pengadilan. Mereka khawatir upaya-upaya itu justru dan mengganggu pengembalian uang.
Salah satu anggota, Novia, yang sudah beberapa tahun menjadi anggota, menyebut jika KSP Indosurya sudah menjalankan komitmennya untuk mengembalikan dana. Sejauh ini, kata dia, proses pengembalian dana berjalan lancar.
"Saya kebetulan di atas Rp500 juta, nanti tukar bilyet baru pencarian. Teman saya yang di bawah Rp500 juta sudah mulai cair," katanya, Jumat, 19 Februari 2021.
Novia melanjutkan, sejauh ini KSP Indosurya juga sangat membantu kelancaran pencarian dana. KSP Indosurya, sebut Novia, selalu memberikan informasi dan berkomunikasi dengan baik. "Kalau sudah cair ya buat keperluan sehari-hari," katanya.
Novia meminta aksi yang bisa menghambat kinerja karyawan KSP Indosurya dalam memproses pengembalian dana nasabah, dihentikan. "Hentikanlah. Provokasi begitu-begitu sangat menggangu. Saya harap proses pembayaran berjalan lancar. Jangan ada gangguan. Selama ini proses lancar, mungkin yang demo enggak sabar," kata dia.
Anggota KSP Indosurya, Linda, mengakui kalau pihak koperasi sudah berkomitmen dalam pengembalian dana. Linda telah menerima cicilan pengembalian dana sejak September tahun lalu.
"Mereka koperatif dalam hal pencairan dana. Uang buat kebutuhan sehari-hari," katanya.
Baca: Cicil Bayar, KSP Indosurya Mulai Cairkan Dana Nasabah
Dia pun meminta pihak yang mencoba mengganggu untuk belajar menghargai dan mematuhi hasil pengadilan. "Saya harap tak ada lagi oknum yang mencoba mengambil keutungan secara sepihak. Saya juga berharap KSP bisa kembali mendapat kepercayaan semua," ucapnya.
Anggota KSP Lainnya, Stevani, mengatakan proses pengembalian dana sudah ketok palu di pengadilan. Mayoritas anggota KSP setuju dengan perdamaian dan ada niat baik dari koperasi untuk mengembalikan dana. Dia meyakini pengurus KSP tetap menjalankan perjanjian dengan baik.
"Kita juga ada grup, pantau terus kelanjutannya sampai di mana. Terus saya juga dapat kabar yang di luar daerah juga sudah dapat. Jadi, saya yakin uang kita kembali," katanya.
Diperkuat putusan MA
Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menegaskan upaya kasasi dari anggota yang berkeberatan terhadap homologasi telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.
Berdasarkan penetapan pengadilan itu, lanjut dia, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. "Sesuai putusan homologasi," kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News