Anggota KSP Lainnya, Stevani, mengatakan proses pengembalian dana sudah ketok palu di pengadilan. Mayoritas anggota KSP setuju dengan perdamaian dan ada niat baik dari koperasi untuk mengembalikan dana. Dia meyakini pengurus KSP tetap menjalankan perjanjian dengan baik.
"Kita juga ada grup, pantau terus kelanjutannya sampai di mana. Terus saya juga dapat kabar yang di luar daerah juga sudah dapat. Jadi, saya yakin uang kita kembali," katanya.
Diperkuat putusan MA
Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menegaskan upaya kasasi dari anggota yang berkeberatan terhadap homologasi telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.
Berdasarkan penetapan pengadilan itu, lanjut dia, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. "Sesuai putusan homologasi," kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News