Ilustrasi keluhan masyarakat atas koperasi. FOto: Medcom.id.
Ilustrasi keluhan masyarakat atas koperasi. FOto: Medcom.id.

Udah Kapok di Indosurya? Ini 6 Ciri Koperasi Nakal!

Arif Wicaksono • 10 Februari 2023 18:16
Jakarta: Kasus penggelapan dana masyarakat oleh koperasi Indosurya senilai Rp106 triliun memberikan pelajaran telak kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bergabung ke entitas dengan memberikan dana. Tentu ini perlu dilakukan agar dana tersebut bisa berkembang bukan malah hangus.
 
baca juga: Revisi UU Perkoperasian Dinilai Satu-satunya Cara Cegah Kejahatan Koperasi

Menkop Teten Masduki pun sudah memberikan peringatan keras kepada koperasi melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan pedoman ketat mengenai pengelolaan koperasi. Kemudian dalam RUU Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengemban tugas baru untuk mengawal koperasi.
 
Namun masyarakat juga perlu waspada mengenai bisnis koperasi model Indosurya yang cukup banyak dan beredar dimana-mana. Untuk menjaga kewaspadaaan itu, Medcom.id membagikan beberapa ciri koperasi nakal atau berpotensi melakukan kegiatan usaha di luar jalurnya. Ini bisa menjadikan pemikiran sebelum memutuskan terlibat lebih jauh di koperasi tersebut.

1. Tidak memiliki badan hukum

Koperasi yang benar pastinya memiliki badan hukum dan tercantum dalam daftar koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM yang bisa di cek di nik.depkop.go.id.
 
Sebaliknya, koperasi nakal akan mengatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM. Kedepannya koperasi wajib terdaftar di OJK dan diawasi langsung.  

Koperasi berpotensi melenceng karena tak memiliki izin usaha sehingga minimnya pengawasan. Koperasi yang tidak memiliki izin usaha patut diwaspadai.

2. Izin usaha berbeda dengan prakteknya

Meskipun memiliki badan hukum koperasi, koperasi nakal biasanya menggunakan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tapi dalam prakteknya mereka bergerak seperti bank dengan meraih dana dari masyarakat sebanyak-banyaknya. Padahal KSP hanya bisa memberikan izin kepada anggotanya saja yang jumlahnya terbatas.
 
Nah, ada lagi koperasi yang bisa beroperasi secara keuangan seperti koperasi jasa keuangan. Tetap saja secara operasionalnya akan berbeda dengan institusi keuangan seperti bank karena permodalan koperasi yang sifatnya terbatas.  

3. Memberikan pinjaman kepada masyarakat secara masif

Koperasi nakal gencar memberikan pinjaman untuk masyarakat secara umum atau kepada nonanggota tanpa proses seleksi atau scoring. Seharusnya koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri bukan menawarkan jasa melalui berbagai media.
 
Koperasi nakal ini menggunakan marketing pemasaran yang aktif dan profesional dengan berbagai saluran media seperti seperti SMS, Whatsapp, link, situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store untuk mengirimkan broadcast penawaran kepada masyarakat umum.


4. Menawarkan hasil timbal balik yang tidak rasional


Koperasi ilegal biasanya menawarkan hasil timbal balik yang sangat besar. Return yang diberikan bisa di atas bunga deposito. Tentu ini menggiurkan bagi masyarakat yang sedang terhimpit masalah ekonomi akan mudah tergiur dan tanpa pikir panjang langsung memberikan investasinya tanpa mengetahui belati yang siap menikam di baliknya.
 
Jaminan untuk anggota koperasi baru mau diatur dalam RUU Perkoperasian. Hanya perbankan yang sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan rate bunga tertentu.

5. Minim risiko


Selain mengumpulkan dana, koperasi nakal ini biasanya memberikan iming-iming bunga tinggi tanpa risiko. Bagaimanapun juga, yang namanya investasi tetap memiliki risiko baik besar maupun kecil.
 
Koperasi nakal akan memberikan bunga pinjaman tinggi yang menjerat peminjam. Penagihan pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector.
 
Apabila si peminjam tidak dapat membayar pinjaman tepat waktu, maka akan melibatkan debt collector dalam penagihannya. Selain itu informasi pribadi peminjam sangatlah mungkin dibocorkan.

6. Tak transparan dalam pengelolaan aset


Setelah mendapatkan dana koperasi berhak untuk memberikan informasi kepada anggotanya mengenai perkembangan dananya. Kondisi ini merupakan keharusan mengingat asas kekeluargaan yang menjadi nyawa dari koperasi.
 
Koperasi nakal akan bersifat tidak transparan kepada anggotanya. Dana kelolaan itu bisa tak dipublikasikan kepada anggota karena alasan tertentu. Koperasi yang kerap melakukan ini biasanya sudah menelan dana cukup besar dari masyarakat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan