Menteri Perdagangan M Lutfi. Foto: dok Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan M Lutfi. Foto: dok Kementerian Perdagangan.

Bisa Ngadu ke Mendag Harga Minyak Goreng Mahal, Ritel di 34 Provinsi Dipantau Ketat

Husen Miftahudin • 20 Januari 2022 19:06
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14 ribu per liter. Seluruh ritel modern di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.
 
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
 
"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," tegas Lutfi dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca juga: Pantau Penerapan Minyak Goreng Satu Harga, Kemendag Buka Layanan Pengaduan
 
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
 
Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga juga akan sampai ke pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga diumumkan kemarin.
 
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," tuturnya.
 
Di sisi lain, Lutfi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan