Melansir laman TikTok menyatakan keputusan itu lantaran pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis manajemen dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga: Mendag Tak Segan Kasih Sanksi TikTok Jika Masih Operasikan TikTok Shop |
TikTok Indonesia juga menjelaskan, pihaknya tidak akan acuh dan terus berkordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis perusahaan kedepannya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," jelas manajemen.
Ancam keberadaan UMKM
Seperti diketahui fitur yang ada dalam platform TikTok yakni TikTok Shop mendapat kecaman karena mengancam keberadaan dan kelangsungan UMKM Tanah Air.Dalam fitur itu pedagang dapat menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga pernah menyebut dugaan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal melalui fitur itu.
Kemudian Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang platform social commerce. Satu platform harus memilih apakan menjadi media sosial atau e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News