Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengungkapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak lagi membedakan antara investor asing dan lokal. Artinya, pelayanan yang diberikan pemerintah kepada investor asing dan lokal sama.
“Untuk berinvestasi di Indonesia juga mudah, tinggal mengikuti aturan saja. Kalangan pengusaha dan pemerintah punya prinsip yang sama, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Negara Indonesia kini sudah sangat terbuka untuk investasi, saya merasa kita saat ini sudah memasuki era baru yaitu era welcome to investor,” ujar Dhaniswara dalam diskusi dari rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa, 17 Oktober 2023.
Berdasarkan data Kementerian Investasi, realisasi investasi pada semester I/2023 tercatat naik 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya mencapai Rp678,7 triliun. Jumlah itu 48,5 persen dari total target investasi tahun ini sebesar Rp1.400 triliun.
Penanaman modal asing (PMA) masih mendominasi realisasi investasi pada semester I/2023 dengan sumbangan sebesar 53,5 persen dari total realisasi investasi atau Rp363,3 triliun.
Dhaniswara menambahkan ada beberapa hal yang harus dilakukan investor sebelum berbisnis di Indonesia. Pertama, mengerti dan paham aturan main hukum di Indonesia. Dhaniswara mengungkapkan investor asing bisa menyewa konsultan hukum di Indonesia sebelum melakukan bisnis.
Kedua, pebisnis harus mempunyai hubungan yang kuat dengan rekan kerja lokal. Ketiga, melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Keempat, memberikan perhatian kepada karyawan sehingga mereka merasa memiliki perusahaan.
Baca Juga: Produk UMKM Indonesia Diyakini Bisa Menguasai Pasar Global |
Dhaniswara mengatakan Indonesia memiliki banyak aspek yang mumpuni untuk dijadikan tempat berinvestasi. Aspek pertama adalah sumber daya alam yang melimpah yang bahkan tidak dimiliki banyak negara.
Aspek kedua adalah sumber daya manusia. Dhaniswara menjelaskan jumlah penduduk Indonesia mencapai 278 juta jiwa, itu merupakan pasar konsumen yang besar dan kalau dijadikan tenaga kerja akan sangat luar biasa.
Dhaniswara menyampaikan Kadin sedang berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat big data. Menurut dia, big data ini penting untuk mempermudah birokrasi dan aturan.
“Dulu kita tahu kalau penanaman modal asing itu perlu waktu lama dan kini hanya dalam hitungan jam sudah beres. Ini semua masih dalam proses, kami juga sudah melaporkan kepada pemerintah tentang big data ini yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat,” ujar Dhaniswara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News