Pemerintah resmi larang penjualan baju bekas impor
Dalam konferensi pers Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Maman menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem perdagangan dalam negeri agar tetap sehat dan kompetitif.“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ujar Maman, dilansir Antara, Kamis, 6 November 2025.
Ia mengungkapkan sejak instruksi tersebut dikeluarkan, sejumlah platform e-commerce telah mulai memblokir akun pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor.
| Baca juga: Dari Thrifting ke Produk Lokal, Strategi Ini Bisa Selamatkan Pedagang Kecil |
Untuk memastikan kepatuhan, Maman akan menggelar pertemuan dengan perwakilan e-commerce pada Jumat, 7 November 2025 untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” tambahnya.
Nilai impor baju bekas meningkat tajam
Larangan ini tak lepas dari meningkatnya volume impor pakaian bekas yang mulai mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor untuk kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai USD78,19 juta.Angka tersebut naik 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama di antaranya China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Tren ini dinilai tidak hanya merugikan industri pakaian lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan akibat distribusi pakaian bekas yang tidak terstandarisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id