Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa

Soal Pasal Diskriminatif Tembakau di PP 28/2024 dan RPMK, DPR Waspadai Intervensi Asing

Eko Nordiansyah • 21 September 2024 18:20
Jakarta: Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan perlu diwaspadai sarat intervensi asing berbasis Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Intervensi ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi pertembakauan sebagai komoditas yang telah menjadi budaya terbesar di Indonesia.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Indonesia tidak bisa latah mengikuti negara-negara lain yang berkiblat pada FCTC, lantaran nasib petani tembakau yang akan terancam kehilangan lapangan kerja apabila ratifikasi dilakukan. Jokowi menekankan FCTC perlu terlebih dulu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosialnya,
 
“Kita perlu memikirkan, ini yang kadang-kadang juga dilupakan kelangsungan hidup para petani tembakau, para buruh tembakau yang hidupnya bergantung dari industri tembakau. Ini juga tidak kecil, menyangkut orang yang sangat banyak,” ujar Jokowi dilansir Sabtu, 21 September 2024.

Anggota Komisi IX Fraksi Partai Golkar DPR RI Yahya Zaini mengatakan, pengaturan terkait pertembakauan semestinya tetap diberikan ruang hidup dan pengaturannya tidak boleh terlalu ketat. Yahya menegaskan kembali tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib yang bergantung pada komoditas ini, berbeda dengan negara lainnya yang telah meratifikasi FCTC.
 
“Sebaiknya regulasi tembakau jangan terlalu ketat karena ekosistem kita ini sangat berbeda dengan negara-negara lain yang tidak punya pabrik dan perkebunan tembakau seluas di negara kita. Kalau masih mau diberikan ruang hidup, jangan terlalu ketat,” ungkapnya.
 
Yahya juga menyayangkan nirpartisipasi penyusunan regulasi yang berdampak ke banyak pihak ini sejak kemunculan RPP Kesehatan di publik. Bahkan ia menyebut, anggota DPR Komisi IX saja tidak dilibatkan dalam pembahasan PP 28/2024 apalagi masyarakat tembakau.
 
Baca juga: Rancangan Ketentuan Kemasan Rokok Polos dan PP 28/2024 Bermasalah, Kok Bisa?
 

Negara perlu hati-hati

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar DPR RI Misbakhun berpesan bahwa negara harus hadir dalam regulasi yang rasional berdasarkan tata cara dan penyusunan UU. Karena negara perlu berhati-hati dengan adanya intervensi asing dan anti tembakau yang ingin menekan ekosistem melalui berbagai regulasi yang pasal-pasalnya mengacu secara tidak langsung pada FCTC.
 
“Dengan isu yang dibawa melalui PP 28/2024, itu kita sudah kocar-kacir. Padahal, kalau menurut saya PP 28/2024 ini jelas sekali adalah konsolidasi kelompok anti tembakau dan intervensi asing yang ingin menyampaikan bahwa tembakau itu hanya berkaitan dengan kesehatan semata. Inilah yang perlu menjadi perhatian kita,” ungkapnya.
 
Sebagai industri nasional satu-satunya yang tersisa di tengah gempuran intervensi asing, Misbakhun kembali tekankan masa depan industri hasil tembakau dan imbas yang akan terjadi pada pertembakauan jika regulasi tidak ditempatkan secara proporsional. Pemerintah harus membawa negara yang adil dan menempatkan komoditas tembakau dengan objektif, tidak hanya melihatnya dari sisi kesehatan saja.
 
“Karena ada peran tembakau yang luar biasa, ada hak buruh, petani, dan lainnya yang harus dijaga dan dilindungi nasibnya karena melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah amanat konstitusi,” tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan