Ilustrasi Gedung BUMN. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.
Ilustrasi Gedung BUMN. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Integrasi Ekosistem Usaha Makin Kuat

Medcom • 06 Juli 2021 15:16
 

Hak istimewa pegadaian dan PNM terjaga

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menuturkan dengan hadirnya beleid itu wajar jika hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.
 
Aji menegaskan, jangkauan serta kualitas layanan Pegadaian dan PNM terhadap pelaku usaha ultra mikro tak perlu dipertanyakan lagi. Dengan bergabungnya dua perusahaan ini bersama BRI dalam satu holding, diyakini ke depannya pemberdayaan usaha ultra mikro akan semakin optimal dan luas cakupannya.
 
"Kepercayaan kepada Pegadaian dan PNM itu diartikan sebagai kepercayaan jangkauan kepada usaha-usaha mikro. Selama ini memang Pegadaian dan PNM memiliki track record itu, sehingga secara keterjangkauan sudah teruji. Pemerintah pun menjamin akan ikut andil di dalam pengawasan akuntabilitas dan transparansi arus transaksi usaha-usaha mikro. Ini merupakan hal positif yang harus disambut baik," ujar Aji.

Adapun dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian, dengan perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.
 
Dalam Pasal 5 ayat 1 beleid itu disebutkan PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Hak khusus tersebut termasuk cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secara nasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki saat ini. Ada pula hak khusus sehubungan dengan bea meterai dan hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan.
 
Sedangkan hak untuk PNM diatur dalam Pasal 5 ayat 2 bahwa perseroan tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha yang sudah eksis.
 
Menurut Aji, hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM karena kepemilikan negara terhadap dua BUMN ini nantinya akan bersifat tidak langsung. BRI adalah perusahaan yang nantinya memegang saham Pegadaian dan PNM secara langsung.
 
Meski begitu, kendali negara atau pemerintah terhadap Pegadaian dan PNM -sebagai anggota Holding UMi- tidak akan berkurang karena negara masih memiliki saham mayoritas dan status sebagai pengendali BRI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan